Focus Group Discussion Penguatan Majelis Taklim Perempuan Untuk Pengawasan Pemilu Partisipatif

  • Nisaul Fadillah UIN Sultah Thaha Saifuddin Jambi
  • Irmawati Sagala UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Yudi Armansyah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Wenni Dastina UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Keywords: Integritas pemilu, Majelis Taklim, Pengawasan pemilu partisipatif, Politik

Abstract

dalam kegiatan rutin terutama pengajian. Dengan jaringan yang luas, majelis taklim kerap dimanfaatkan oleh politisi selama kampanye pemilu untuk memperoleh dukungan dan kerap terjebak dengan praktik jual beli suara. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membangkitkan kesadaran akan pemilu berintegritas bagi anggota majelis taklim perempuan di Desa Puri, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi. Kegiatan ini menggunakan metode pendekatan service learning dan dilaksanakan selama program Kuliah Kerja Nyata, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi tahun 2023. Program ini dimulai dengan survei pre-test kepada 34 anggota majelis taklim perempuan untuk mengukur pemahaman dan kesadaran mereka tentang pemilu serta pemantauan partisipatif terhadap proses pemilu. Kegiatan berlanjut dengan diskusi kelompok terbatas (FGD, Focus Group Discussion) dengan mengundang responden tersebut untuk mendiskusikan hasil survey serta berbagi pengalaman dibantu oleh fasilitor. Kegiatan ditutup dengan pemberian tanda dukungan peserta FGD terhadap pemilu berintegritas. Pasca kegiatan dilanjutkan dengan post-test untuk evaluasi hasil FGD. Kegiatan dinilai cukup berhasil ditunjukkan dengan cukup banyaknya peserta yang terlibat dalam FGD, antusiasme saat diskusi, adanya komitmen dukungan terhadap pemilu yang berintegritas serta terjadinya peningkatan pemahaman berdasarkan hasil post-test.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-27
How to Cite
Fadillah, N., Sagala, I., Armansyah, Y., & Dastina, W. (2023). Focus Group Discussion Penguatan Majelis Taklim Perempuan Untuk Pengawasan Pemilu Partisipatif. Abdi: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 5(4), 520-527. https://doi.org/10.24036/abdi.v5i4.747