Penguatan Kelembagaan BUMDES dengan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari

  • Yudi Yudi Universitas Jambi
  • Mar Atun Saadah Universitas Jambi
  • Try Syeftiani Universitas Jambi
  • Bintang Joice Pakpahan Universitas Jambi

Abstract

Kegiatan Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Pemerintah Desa Tebing Tinggi khususnya pada pengelola BUMDes mengenai penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada BUMDes. Saat ini prinsip GCG mulai diterapkan pada BUMDes untuk mewujudkan kelembagaan yang akuntabel, transparan dan responsive. Namun sayangnya belum semua BUMDes di Indonesia yang menerapkan prinsip GCG dalam implementasinya. Seperti halnya BUMDes di Desa Tebing Tinggi Desa Tebing Tinggi. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa Tebing Tinggi pada saat survey pendahuluan pada tanggal 28 Februari 2023, masalah utama yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan BUMDes di Desa Tebing Tinggi yaitu : 1) Belum adanya mekanisme pelaporan yang jelas dalam pengelolaan Dana BUMDes ; 2) Belum adanya penyusunan rencana kerja untuk penggunaan Dana BUMDes yang jelas dan tepat sasaran ; 3) Minimnya Pengetahuan Pengelola BUMDes terkait tujuan, Fungsi dan peran tiap anggota BUMDes ; 4) Lemahnya orientasi pengelola BUMDes terhadap indentifikasi permasalahan dan Pemanfatan ekonomi Potensi yang ada di Desa ; 5) Minimnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan BUMDes. Oleh karena itu perlu adanya pelatihan untuk menguatkan tata kelola kelembagaan Badan Usaha Milik Desa agar memiliki perencanaan dan pengelolaan dana yang lebih sistematis, terstruktur, berbasis potensi dan inklusif sebagai upaya peningkatan perekonomian masyarakat desa.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-06-13
How to Cite
Yudi, Y., Saadah, M. A., Syeftiani, T., & Pakpahan, B. J. (2024). Penguatan Kelembagaan BUMDES dengan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari. Abdi: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 6(2), 326-332. https://doi.org/10.24036/abdi.v6i2.787