Pemanfaatan Batas Nagari dan Potensi Daerah Berbasis WebGIS di Nagari Panampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam
Abstract
Peraturan Daerah Kabupaten Agam nomor 12 Tahun 2007 mendefinisikan Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dengan batas wilayah tertentu berdasarkan adat istiadat Minangkabau dan/atau asal usul Nagari. Batas Nagari menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pengunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yakni FGD, kartometrik, pengukuran lapangan dan pembuatan peta, yang bertujuan menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukan Nagari Panampuang memiliki 6 segmen batas yang berbatasan dengan 3 kecamatan: Ampek Angkek, Baso dan Canduang, dengan 176 titik kartometrik dan 2 pilar batas utama.