Pendampingan Penguatan Peran Tokoh Agama dalam Menangkal Penyebaran Paham Radikalisme Melalui Media Sosial di Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah
DOI:
https://doi.org/10.24036/abdi.v7i3.804Keywords:
Media Sosial, Radikalisme, Tokoh AgamaAbstract
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, maka berkembang pula modus operandi sebuah kejahatan, termasuk dalam hal ini kejahatan terorisme yang memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis jaringan internet. Melalui media sosial, radikalisme bisa menyebar dengan cepat, karena siapapun bisa mengakses dimanapun dan tidak mengenal usia. Untuk itu kami melaksanakan kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan penguatan peran tokoh agama di Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dalam menangkal penyebaran paham radikalisme melalui media sosial. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk memerangi paham radikal dan intoleran. Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari. Metode yang digunakan dengan menggunakan metode pendampingan kepada para peserta yang selanjutnya untuk pemantapan materi diadakan diskusi. Hasil dari pengabdian ini yaitu tokoh agama atau subyek dampingan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terkait dengan isu-isu radikalisme, cara penyebaran serta meminimalisir penyebaran paham radikal di media sosial melalui peran tokoh agama di Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, melalui pengabdian ini tokoh agama tergerak tidak hanya menyampaikan ceramah terkait persoalan ibadah tetapi juga menyampaikan isu isu yang berkaitan dengan radikalisme khususnya radikalisme melalui media sosial.
Downloads
References
Ali, A. (2017). Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia. Bandung: Mizan.
Asrori, A. (2015). Radikalisme di Indonesia: Antara historisitas dan antropisitas. Kalam, 9(2), 253-268.
Diniaty, A., Susilawati, S., Zarkasih, Z., & Vebrianto, R. (2021). Penggunaan Media Sosial dan Pemahaman Tentang Radikalisme di Kalangan Pelajar Muslim. Jurnal Psikologi, 17(1), 70-79.
Freire, P. (2005). Pedagogy of the Oppressed. Continuum.
Hidayatullah, M. S., Fadhilah, R., & Arifin, Z. (2021). Community-based deradicalization in Indonesia: Strengthening local resilience against extremism. Journal of Social Studies Education Research, 12(2), 150–170.
Hovland, C. I., & Weiss, W. (1951). The influence of source credibility on communication effectiveness. Public Opinion Quarterly, 15(4), 635–650. https://doi.org/10.1086/266350
Mertler, C. A. (2019). Action Research: Improving Schools and Empowering Educators. SAGE Publications.
Nurlaila, N. (2018). Radikalisme di Kalangan Terdidik. IQ (Ilmu Al-qur'an): Jurnal Pendidikan Islam, 1(02), 266-285.
Muhid, A., Afandi, A., & Sucipto, M. H. (2021). Modul participatory action research (PAR) untuk pengorganisasian masyarakat (community organizing). Surabaya: LPPM UIN Sunan Ampel.
Prasetyo, L. Y. A. (2013). Peran Tokoh Lintas Agama dalam Menangkal Gerakan Radikalisme Agama dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah (Studi Pada Komunitas Tokoh Lintas Agama di Kota Surakarta, Jawa Tengah). Jurnal Ketahanan Nasional, 19(3), 139-149.
Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. Simon & Schuster.
Salsabila, F. Y. (2019). Radikalisme Sebagai Bibit Perpecahan Antar Umat Beragama. Jurnal Kewarganegaraan, 3(2), 97-102.
Wahid, A., & Afiff, S. (2019). Digital literacy and counter-radicalism in Indonesian society. Jurnal Komunikasi Indonesia, 8(1), 45–57. https://doi.org/10.7454/jki.v8i1.11218
Wahyudi, S. T., & Hadi, S. (2021). Pengoptimalan Peran Penggiat Media Sosial Dalam Manangkal Radikalisme Di Dunia Maya. Jurnal Esensi Hukum, 3(2), 134-143.
Zada, K. (2002). Islam Radikal: Pergualtan Ormas-ormas Islam Garis Keras di Indonesia. Teraju.
Zulfikar, M., & Aminah, A. (2020). Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 129–144. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.129-144
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.