Penguatan Hukum Terhadap Kekerasan Berbasis Gender: Upaya Perlindungan Perempuan di Desa Merak Batin Wujud Pencapaian Goal 5 Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
DOI:
https://doi.org/10.24036/abdi.v7i2.1172Kata Kunci:
Kekerasan Berbasis Gender, Kesetaraan Gender, Perlindungan Hukum, Pemberdayaan Perempuan, Desa Merak Batin, SDGsAbstrak
Kekerasan berbasis gender (KBG) merupakan permasalahan serius yang terus meningkat di Indonesia, dengan laporan Komnas Perempuan menyebutkan kenaikan 50% pada tahun 2022, mencapai 339.782 kasus. Desa Merak Batin menghadapi tantangan serupa akibat rendahnya kesadaran masyarakat dan dominasi budaya patriarki dan kurangnya pemahaman. Pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dari KGB. Melalui serangkaian penyuluhan, pelatihan, dan diskusi kelompok yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, terjadi peningkatan kesadaran mengenai KBG dan upaya perlindungan perempuan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kekerasan berbasis gender masih rendah, terutama akibat budaya patriarki yang kuat. Namun, dengan adanya interaksi aktif melalui program ini, masyarakat mulai berkomitmen untuk melakukan tindakan preventif dan melibatkan diri dalam upaya pencegahan kekerasan. Ke depannya, tim pengabdi berencana melanjutkan program pemberdayaan perempuan secara ekonomi dan sosial untuk meminimalisir kerentanan terhadap kekerasan berbasis gender di masa mendatang.
Unduhan
Referensi
Afandi, A., Laily, N., Wahyudi, N., Umam, M. H., & Kambau, R. A. (2022). Metodologi Pengabdian Masyarakat. Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Alisjahbana, A. S., & Murniningtyas, E. (2018). Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Bandung: Unpad Press
Ardhoyo, T. (2015). Mengelola komunikasi. Wacana, XIV(1), 18–44.
Aurera, A. N. R. (2024). Efektivitas Program SDGs Desa Terhadap Kesetaraan Gender. Jurnal Sosial fan Teknologi (SOSTECH), 4(2), 167–174.
Bappenas. (2023). Perempuan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Jakarta: Bappenas.
Catahu, C. (2023). Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Choironi, U. (2023). Peran Kepemimpinan Ulama Perempuan di Indonesia dalam Upaya Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) Bidang Kesetaraan Gender (Analisis Kongres Ulama Perempuan Indonesia). Universitas Islam Negeri Walisongo.
Danuri, & Maisaroh, S. (2019). Metodologi penelitian. Yogyakarta: Banguntapan Bantul DI Yogyakarta.
Rasyidah, R. & Ismiati, I. (2022). Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (Rad-Pug) Tahun 2023 - 2026. Pancacita, 2(1).
Hardani, Auliya, N. H., Andriani, H., FardanI, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (H. Abadi (ed.); Issue March). Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group.
Harnoko, B. R. (2012). Dibalik Tindak Kekerasan terhadap Perempuan. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 2(1).
Kania, D. (2016). Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 12(4).
Kusuma, A. A., Rahayu, E., Putri, A. A. S., Syahputro, P. M., Ketiara, K., & Noer, K. U. (2023). Meregulasi Kekerasan Seksual: Pengalaman Indonesia. http://scioteca.caf.com.
Lukman, J. (2024). Pemberdayaan Perempuan Sebagai Poros Utama Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Kesetaraan, Kesejahteraan, dan Keseimbangan Lingkungan. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(8), 88–97. https://doi.org/10.62504/jimr822
Maulina, R. D., Puspaningrum, I. I., & Soetarto, H. (2024). Strategi Pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Mewujudkan Pembangunan Desa Mandiri (Studi di Desa Lobuk Kecamatan Bluto). Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Modise, J. M. (2022). The Role of the Community in Preventing Gender-Based Violence and Femicide : A Case Study of Northern Cape Province , South Africa. International Journal of Innovative Science and Research Technology, 7(6), 1800–1807.
Muhajirin, Risnita, & Asrulla. (2024). Pendekatan Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif serta Tahapan Penelitian. Journal Genta Mulia, 15(1), 82–92.
Ong, P. V. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Atas Kejahatan Kekerasan Seksual Begal Payudara. Serina III UNTAR.
Palulungan, L. (2020). Masyarakat Patriarki & Kesetaraan Gender. Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI).
Purwanti, A. (2020). Kekerasan Berbasis Gender. Yogyakarta: Bildung.
Rodliyah, N., Andreas, R., Murniati, R., Mustika, D. & Kulsum, S. S. D. (2024). Kesadaran Hukum Masyarakat : Tantangan Terhadap Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Al Huwiyah Journal of Woman and Children Studies, 4(2), 172–182.
Saputro, L. (2018). Dampak Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara (Studi Kasus “Yayasan Kharisma Pertiwi” Rumah Perlindungan Pemulihan Psikososial Panti Asuhan Kasih Bunda Utari. Jurnal Sosiatri-Sosiologi, 6(4), 17.
Siregar, E. (2020). Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Realitas dan Hukum. Jurnal Hukum, 14(1), 3.
Siscawati, M., Adelina, S., Eveline, R., Siscawati, M., Adelina, S., Eveline, R., & Anggriani, S. (2019). Gender Equality and Women Empowerment in The National Development of Indonesia Gender Equality and Women Empowerment in The National Development of Indonesia. Journal of Strategic and Global Studies, 2(2), 40–63. https://doi.org/10.7454/jsgs.v2i2.1021
Sudirman, F. A., & Susilawaty, F. T. (2022). Kesetaraan Gender dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs): Suatu Reviuw Literatur Sistematis. Journal Publicuho, 5(4), 995–1010. https://doi.org/10.35817/publicuho.v5i4.41
Sugiyono, S. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wahid, A., & Irfan, M. (2001). Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Fristia Berdian Tamza et al

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.